Samarinda – Abdul Khairin, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menanggapi keluhan terkait pemberhentian beberapa Ketua RT yang dianggap dilakukan di luar kewenangan oleh kelurahan.
Ia menyatakan bahwa surat-surat pemberhentian tersebut cacat secara hukum dan meminta agar surat pencabutan segera dikeluarkan.
“Kami sudah menyelesaikan masalah ini, dan para Ketua RT menunggu pencabutan surat pemberhentian mereka. Kami telah mengirim permohonan untuk keluarnya surat pencabutan paling lambat hari Senin, 5 Februari,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Abdul Khairin juga menyoroti peran lurah dalam pemberhentian tersebut, menyatakan bahwa fungsi dan tugas RT yang diberhentikan seharusnya menjadi kewenangan kecamatan.
Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik Ketua RT yang terlibat dalam kasus ini.
“Harapannya pencabutan surat pemberhentian ini dapat membersihkan nama baik para Ketua RT yang terkena dampak dan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas agar ketertiban dan legitimasi keputusan pemerintahan tetap terjaga,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar