PN Tenggarong, Polsek Sebulu, Kepala Desa Giri Agung, Beserta Kuasa Hukum Masyarakat Desa, Melakukan Pengosongan Lahan Sawit. Kukar– Lahan sawit milik Warga Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil dieksekusi setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengabulkan gugatan melawan Yunan Ketua Kelompok Tani Karya.
Sebagai informasi, lahan sawit milik warga Desa Giri Agung ini, sebelumnya Eks lahan PT Sawit Katulistiwa Plantation (SKP).
Eksekusi ini dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong bersama aparat gabungan TNI-Polri serta Kepala Desa Setempat.
Kepala Desa Giri Agung, Supriyadi menegaskan bahwa yang boleh menduduki ataupun yang bisa memanen sawit hanya warga disini.
“Selain warga disini tidak boleh ada orang lain yang memanen sawit, sebab secara amar putusan di Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltim sudah dimenangkan oleh warga Giri Agung,” katanya, Kamis (21/05/2026).
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo menjelaskan bahwa eksekusi lahan hari ini berjalan aman dan kondusif, namun ketika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan, pihak Polsek Sebulu siap untuk menerima aduan apapun dari masyarakat.
“Kita berharap, apa yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Kaltim harus sama-sama ikuti dan bisa memahami bersama,” jelasnya.
Menyinggung terkait dugaan adanya intimidasi terhadap warga pemanen sawit di Desa tersebut, Edi menilai perlu ada bukti yang konkrit dan valid.
“Terkait dugaan intimidasi, nanti coba kami evaluasi dan butuh bukti yang konkrit serta valid,” lanjut Edi.
Sementara itu, kuasa Hukum Warga Desa Giri Agung, Jafri Musa menjelaskan bahwa eksekusi lahan tersebut telah dilaksanakan secara musyawarah dan disepakati oleh kedua belah pihak atau si pemberi lahan.
“Agenda eksekusi lahan ini, sudah disepakati oleh kedua belah pihak termasuk si pemberi lahan, karena dia (Pemberi Lahan) kalah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Jafri juga mengatakan bahwa secara legalitas masyarakat Desa Giri Agung mempunyai sertifikat yang jelas dan lengkap.
“Sementara masyarakat luar Desa ini yang mengklaim sebagai Kelompok Tani Karya Etam dan datang memanen sawit disini diduga tidak punya sertifikat yang jelas,” pungkasnya.
Tidak ada komentar