Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Abdul Rohim, Anggota Komisi dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, menyatakan bahwa Raperda ini memiliki tiga poin utama.
Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, seluruh UMKM wajib menunjukkan sertifikat halal pada Oktober 2024.
“Ini sudah menjadi peraturan dari undang-undang,” ujar Rohim.
Kedua, Raperda ini bertujuan untuk memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Samarinda benar-benar terjamin kualitasnya.
Ketiga, Raperda ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi para pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal dan higienis.
“Kami ingin ada kepastian bahwa pelaku UMKM nantinya diberi kemudahan memenuhi persyaratan untuk penerbitan sertifikat halal,” jelas Rohim.
Rohim, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan diskusi untuk mengakomodir sejumlah informasi yang selama ini menjadi kendala bagi para pelaku UMKM.
“Nanti setelah pertemuan ini akan ada pertemuan lanjutan yang lebih spesifik. Jadi undang-undang ini mensyaratkan semua pelaku usaha,” tambahnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)
Tidak ada komentar