Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada enam Pemerintah Daerah.
Enam Pemerintah daerah tersebut, diantaranya Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat .
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono dan terima oleh Ketua DPRD atau yang mewakili, dan Wali Kota serta Bupati yang mewakili dari masing-masing daerah, di Auditorium BPK Provinsi Kaltim, Jalan M.Yamin pada, Rabu (10/05/2023).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono mengatakan, penyerahan LHP demi memenuhi amanat UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ia menyebut, dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 tahun 2004 menyatakan bahwa, BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala daerah sesuai kewenangannya, dan selambat-lambatnya 2 (Dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK, serta UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dan UU terkait lainnya.
“BPK Perwakilan Provinsi Kaltim telah memeriksa keuangan enam pemerintah daerah tahun anggaran 2022 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam LHP masing-masing entitas,” kata Agus Priyono
Selanjutnya, kata Agus Priyono, untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan yang bebas dari salah saji material.
BPK, lanjut dia, melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap ketentuan laporan keuangan.
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah daerah,” jelasnya.
Dijelaskannya, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, dan bukan merupakan jaminan, bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakannya kecurangan lainya.
“Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2022 terhadap enam Pemerintah Kota maupun Kabupaten, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Namun demikian, sebut Agus Priyono, bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada keenam entitas atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan,” pungkasnya.
(Rosari)
Tidak ada komentar