Samarinda – Dalam upaya mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya produk yang halal dan higienis di Kota Samarinda, Anggota Komisi II DPRD, Hj. Laila Fatihah, menyoroti kurangnya pemahaman akan sertifikasi halal dan proses menjaga kebersihan produk di kalangan industri.
Menurutnya, hanya sedikit pelaku usaha yang benar-benar memahami proses untuk memenuhi standar halal, aman, dan higienis.
Untuk mengatasi hal ini, Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha serta berupaya untuk melibatkan mereka dalam proses verifikasi sertifikasi halal dan higienis.
“Kami berusaha membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan higienis yang diperlukan,” ungkap Laila Fatihah (5/5/2024).
Pansus berharap bahwa dengan adopsi Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Aman, Halal, dan Higienis, kesehatan masyarakat Kota Samarinda akan lebih terjaga dan mereka akan terhindar dari produk yang tidak memenuhi standar.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, produk makanan yang dijual harus dilengkapi dengan sertifikasi halal dari institusi berwenang, seperti Kementerian Agama (Kemenag). Ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2024, menegaskan urgensi langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran akan kehalalan dan keamanan produk di Kota Samarinda. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar