Posyandu Terpadu Jadi Fokus DPMD Kukar, Verifikasi Dilakukan Bertahap Hingga Akhir Bulan

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 20:34 0 92 Harian Republik

KUKAR – Pemerintah Kabupaten terus berupaya memperkuat layanan dasar masyarakat berbasis desa kembali digenjot Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), proses verifikasi lembaga Posyandu dengan pendekatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) resmi digulirkan.

Verifikasi ini tak hanya bertujuan mempercepat pembentukan lembaga Posyandu yang lebih terpadu, tetapi juga menjadi prasyarat registrasi nasional ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rangkaian validasi berlangsung di Gedung DPMD Kukar, Rabu (25/6/2025), dan melibatkan tim pembina dari tingkat kabupaten hingga desa. Dalam pelaksanaannya, satu hari dijadwalkan untuk sepuluh kecamatan agar seluruh proses rampung tepat waktu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa Posyandu kini tak hanya mengurusi kesehatan balita dan ibu, tetapi harus melayani enam bidang dasar yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara lebih luas. “Enam SPM ini mencakup kesehatan, pendidikan, sosial, ketertiban umum, perumahan, dan pekerjaan umum. Posyandu diarahkan jadi pusat layanan terpadu di desa,” jelasnya.

Struktur pembinaan pun diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Ketua Tim Penggerak PKK Kukar ditunjuk sebagai pemimpin tim pembina, yang bertugas memastikan seluruh elemen Posyandu dapat berfungsi optimal. Kegiatan ini juga menandai perubahan peran kader, dari pelayanan terbatas menjadi motor penggerak pemberdayaan.

Agar bisa terdaftar di Kemendagri, setiap Posyandu harus memenuhi dokumen eviden, seperti berita acara musyawarah, SK pembentukan lembaga, serta data lengkap kepengurusan dan kader aktif. “Ini bukan sekadar formalitas. Tanpa kelengkapan dokumen itu, proses registrasi nasional tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Elvandar.

Pihaknya menargetkan seluruh dokumen dari 20 kecamatan bisa dikompilasi sebelum akhir bulan. Pengiriman ke pusat dijadwalkan pada 30 Juni, sebagai batas waktu proses administratif yang ditetapkan Kemendagri. “Kami diminta menyerahkan seluruh dokumen paling lambat tanggal 30, jadi semua tim sekarang sedang kerja cepat agar bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA