Samarinda – Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan telah menerima tanggapan positif dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma.
Peraturan Daerah yang terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Kadispora Kaltim, dianggap sebagai wadah penting bagi pembinaan serta kelancaran kegiatan kepemudaan di daerah tersebut.
“Keberadaan Perda ini menjadi sebuah tonggak bagi pemuda. Mereka adalah tonggak utama kemajuan bangsa di masa depan,” ungkapnya.
Agus Hari Kesuma menyampaikan harapannya agar seluruh pemuda di Kalimantan Timur dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka sesuai dengan yang tertera dalam Perda tersebut.
“Peran pemuda sangat vital bagi kemajuan bangsa. Mereka perlu dibina dengan baik agar dapat memahami dan menjalankan perannya secara optimal,” tambahnya. (15/11/23).
Menurut AHK, pembinaan pemuda tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah terhadap pemuda, tetapi juga sebaliknya. Pembinaan tersebut diharapkan mampu menciptakan generasi pemuda yang kompetitif, berdaya saing, serta berperan aktif dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan datang. (Dispora/Adv)
Tidak ada komentar