SAMARINDA – Partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Samarinda menunjukkan tren positif, meski belum mencapai target nasional. Tingkat partisipasi masyarakat (parmas) meningkat 8 persen dibandingkan Pilkada 2020, mencerminkan pertumbuhan kesadaran politik warga Kota Tepian dalam menggunakan hak pilih mereka.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyambut baik peningkatan tersebut. “Meski belum menyentuh target nasional, kenaikan ini tetap positif dibandingkan dengan Pilkada 2020,” ungkapnya usai pleno rekapitulasi pada Jumat dini hari (06/12/2024).
Pada Pilkada 2020, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 51,8 persen. Tahun ini, angka tersebut naik menjadi 59,8 persen. Firman menyebutkan bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh adanya dua jenis pemilu yang berlangsung di Samarinda, yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).
Partisipasi pemilih untuk Pilgub tercatat sebesar 59,9 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilwalkot yang mencapai 59,8 persen. Selisih kecil tersebut disebabkan oleh adanya pemilih di beberapa TPS yang hanya menggunakan hak suara untuk Pilgub tanpa menyertakan Pilwalkot. Selain itu, beberapa pemilih pindahan hanya dapat mengikuti salah satu kategori pemilihan.
“Selisih ini terjadi karena beberapa pemilih tidak memberikan suara untuk Pilwalkot. Meski begitu, surat suara yang tidak digunakan telah dibuatkan berita acara di tingkat TPS,” jelas Firman.
Meskipun ada peningkatan, Firman mengaku belum sepenuhnya puas. KPU Samarinda sebelumnya menetapkan target partisipasi sebesar 70 persen, sebagaimana capaian pada Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung Februari lalu. Namun, beberapa faktor membuat target tersebut sulit tercapai, seperti keberagaman budaya, pola pikir pemilih yang kompleks, dan hanya ada satu pasangan calon yang bertarung.
“Meski belum sempurna, kenaikan ini tetap menjadi langkah positif,” tambahnya.
Firman juga mencatat adanya dinamika berbeda antara pemilu dan pilkada. Pada Pemilu Februari lalu, pemilih juga terlibat dalam Pemilihan Presiden yang berlaku nasional. Sementara itu, Pilkada hanya melibatkan pemilih di wilayah Kaltim, sehingga cakupannya lebih terbatas.(ADV)
Tidak ada komentar