Samarinda – Dalam menghadapi langkah hukum yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan peran KPU sebagai lembaga penetapan hasil pemilihan umum.
Gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bertujuan untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU. Namun, Deni Hakim Anwar menekankan bahwa jika KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024, itu secara hukum sudah sah dan tidak perlu ada gugatan lainnya.
“Kalau misalnya KPU sudah menetapkan, artinya tidak perlu ada lagi gugatan lainnya dan tidak perlu juga dilakukan pembatalan. Ayo, saatnya kita membangun negara kita saat ini karena sudah ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden paslon 02,” tegasnya (24/4/2024).
Deni juga mengajak semua pihak, termasuk pendukung paslon yang berbeda serta seluruh koalisi dan partai politik di Indonesia, untuk bersatu dalam membangun negara.
“Kita mengajak para pendukung paslon 01 dan 03 serta seluruh koalisi dan partai yang ada di Indonesia ayo kita bangun negara kita. Bukan saatnya lagi untuk berpecah belah, saatnya kita,” imbuhnya.
Meskipun PDIP memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut, Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa ketika KPU menetapkan hasil, secara hukum keputusan tersebut sudah sah dan mengikat. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar