Samarinda – Peraturan Mentri Pendidikan (Permendikbud) No. 2 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang baru dinaikkan telah menimbulkan perbincangan dan keresahan di kalangan masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kenaikan UKT tersebut.
Menurut Damayanti, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, dan kenaikan UKT dapat menjadi beban berat bagi mereka yang ingin menempuh jenjang perguruan tinggi. “Pemerintah Kota Samarinda perlu memberikan solusi yang adil dan layak untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak,” pintanya (24/5/2024).
Damayanti menyoroti kenaikan UKT yang mencapai 300 hingga 500 persen, yang dianggapnya sangat memberatkan bagi masyarakat. Ia mendesak agar pemerintah hadir untuk memberikan peluang pendidikan yang layak bagi anak-anak bangsa.
Politisi PKB ini juga mengharapkan adanya revisi terhadap peraturan tersebut dan menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam meningkatkan SDM masyarakat. “Makanya kita mempertanyakan relevansi beasiswa yang sudah diberikan jika dampaknya hanya berujung pada kenaikan UKT yang tinggi,” tegasnya.
Menurut Damayanti, pemerataan kesempatan pendidikan lebih adil jika semua siswa dan mahasiswa diberikan kesempatan yang setara, tanpa membedakan berdasarkan kemampuan finansial. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan UKT yang baru dinaikkan.
“Keadilan pendidikan harus menjadi prioritas utama, dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak-anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengejar pendidikan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar