Kontroversi Pom Mini: Sorotan Regulasi dan Keamanan di Samarinda

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Mar 2024 23:20 0 145 Harian Republik

Samarinda – Keberadaan pom mini menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD setempat karena absennya regulasi yang mengaturnya.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa dalam regulasi yang ada hanya mengatur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pom mini telah menjadi perbincangan pada beberapa kesempatan, namun pada dasarnya pom mini tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” katanya pada Jumat (22/3/2024).

Rohim menyampaikan bahwa keberadaan pom mini ini menimbulkan pro dan kontra, terutama jika ada penertiban. Namun, instruksi telah diberikan kepada Pertamina untuk memastikan SPBU tidak mengizinkan penjualan BBM kepada oknum yang tidak berhak.

“Kita meminta Pertamina untuk memberikan pembinaan kepada SPBU agar tidak menjual BBM kepada yang tidak berhak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohim menjelaskan bahwa jika instruksi tersebut ditaati, pom mini tidak akan mendapatkan pasokan BBM dan secara alami akan berhenti beroperasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran dan ancaman lainnya serta menjaga keamanan warga.

“Pom mini seringkali tidak memenuhi standar keamanan yang cukup, dan secara regulasi tidak ada yang mengizinkan penjualan BBM selain di SPBU,” ungkapnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA