Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin: Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 14:52 0 163 Harian Republik

Samarinda – Rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa tujuan dari pembahasan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai limbah domestik dan pentingnya pengelolaannya.

“Banyak masyarakat yang belum mengerti apa itu limbah domestik. Limbah domestik adalah limbah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari di rumah tangga. Kami menerima banyak masukan dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai standar pengelolaan limbah yang belum terpenuhi, kecuali untuk beberapa pengembang yang sudah profesional.”ujar kamaruddin saat wawancara pada hari Rabu,25 Juni 2025.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan transportasi limbah agar tidak terjadi pembuangan limbah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan.

“Kami meminta agar kendaraan pengangkut limbah tidak berhenti di jalan jika tidak ada orderan, karena hal itu dapat menimbulkan bau tidak sedap bagi masyarakat yang melintas,” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa bagian hukum akan berperan dalam finalisasi dan harmonisasi Raperda ini di Kementerian Perundang-undangan. Targetnya, Raperda ini harus selesai dan ditetapkan menjadi Perda tahun ini.

Ia berharap pemerintah dapat proaktif dalam mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, mengingat Samarinda merupakan ibu kota provinsi yang masih tertinggal dalam hal pengelolaan limbah domestik.

“Di Kalimantan Timur, baru ada dua kota yang memiliki Perda tentang limbah, yaitu Kota Bontang dan Kota Balikpapan. Kami ingin agar Samarinda tidak ketinggalan,” jelas ketua bapemperda.

Kamaruddin menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan setelah Perda disahkan, dengan melibatkan dinas terkait.

“Pengawasan terhadap pengelolaan limbah juga menjadi perhatian kami. Dinas Lingkungan Hidup akan berperan penting dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini, terutama dalam hal pencemaran lingkungan,” tutup Kamaruddin.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan air limbah domestik di Kota Samarinda dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga dapat menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan bagi masyarakat.

(ADV/DPRDSmd/Huda)

LAINNYA