Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi AbdullahSamarinda – Temuan minyak goreng “Minyakita” dengan isi yang tidak sesuai dengan label 1 liter, yang ditemukan oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar dan toko, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kota Samarinda,Helmi Abdullah. Dalam wawancara yang dilakukan di rumah jabatan Ketua DPRD saat agenda buka bersama,Rabu 12 maret 2025.
Helmi Abdullah menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan tegas.
“memang dalam rangka mendekati bulan Ramadhan ini, memang kita kemarin sempat juga hearing dengan terutama dinas perdagangan. Bagaimana nanti kita ingin mengecek ke lapangan pertama persediaan ya persediaan kita insyaallah aman. Nah kemudian ada yang seperti ini, tentu kita butuh laporan dari masyarakat juga, jadi sehingga nanti kita akan turun ke lapangan bersama sama sidak mengenai kebenaran itu, kalau terjadi dengan adanya itu nanti ya tentu kita minta kepada dinas yang terkait untuk menindak tegaskan kepada pelaku usaha yang menyalahi aturan itu,” ungkap Helmi Abdullah.
Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada penjual atau perusahaan yang terbukti menjual “Minyakita” tidak sesuai ukuran, Helmi Abdullah menyatakan:
“Ya yang jelas ini nanti kita akan apa bahas bersama dinas terkait. Yang jelas kalau memang ada pelanggaran pasti ada sanksi lah. Biasanya sanksi itu kan kalau untuk pelaku usaha ya nanti izinnya bisa kita ini bisa Dicabut karena itu merugikan masyarakat.”
Helmi Abdullah juga menyoroti temuan adanya perbedaan harga yang signifikan antara harga eceran tertinggi (HET) “Minyakita” yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 dengan harga di pasaran yang mencapai Rp 20.000. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPRD akan segera melakukan hearing dengan dinas terkait dan membawa temuan ini dalam diskusi bersama Wali Kota Samarinda.
“yang jelas komisi II nanti melakukan hearing bersama dinas terkait nanti temuan temuan ini menjadi diskusi kita dengan pak walikota” Ucap Helmi Abdullah.
Helmi Abdullah mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan “Minyakita” yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan. (ADV/DPRDSamarinda/Huda)