Samarinda – Leni Ati merupakan seorang ibu rumah tangga yang berada di kampung Lendian Liang Nayuq, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Saat ini Leni Ati menjadi korban penipuan uang sebesar Rp 234 juta yang dibawa kabur oleh pria berinisial N.
Kuasa Hukum Leni Ati, Dedi Dores SH berharap agar N memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tunai milik Leni Ati.
“Total uang tunai milik klien kami yang dibawa kabur oleh N sebesar Rp 234 juta dan N meminjamkan uang tersebut kepada klien kami tanggal 30 April 2023 lalu” kata Dedi Dores, Kamis (22/6/2023).
Dedi menyebut, apabila saudara N tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan mempertimbangkan langkah hukum yaitu Perdata/Pidana.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum, ketika saudara N tidak ada itikad baik. Pokoknya kami tetap menunggu N mengembalikan uang Leni Ati,” jelasnya
Dirinya menjelaskan, waktu meminjam, pelaku berdalih bahwa uang yang dipinjamnya itu akan digunakan untuk berdagang sembako sembako. Perkenalan klienya dengan N lewat R dan J.
“Setelah dua bulan N meminjam uang tersebut, diketahui pada hari Senin 19 Juni 2023 N kabur dan belum mengembalikan uang kliennya. Dan Senin lalu ada travel dan dua orang pria menjemput N,” ungkapnya.
Sehingga dari itu, Dedi Dores berharap agar saudara N memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tunai milik kliennya.
“Jadi, apabila saudara N tidak mengembalikan uang tersebut, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” pungkasnya.
Tidak ada komentar