KUKAR- Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) tersinggung atas pemasangan alat peraga kampanye yang berada halaman sekretariat markas besar PMII Cabang Kukar.
Abdus Salam, Selaku Wakil Ketua II PMII Kukar, menjelaskan bahwa terkait pemasangan alat atribut kampanye telah ditetapkan pada 25 september lalu oleh KPU kabupaten sesuai dengan jadwal tahapan pilkada 2024.
Akan tetapi, kata dia, yang jadi masalah adalah pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan ketentuan, (undang-undang 13 tahun 2024 pasal 28 ayat 4) yang berbunyi:
Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
“Hal ini menjadi persoalan karena sudah melanggar ketentuan hukum,” katanya, Rabu (02/10/2024).
Seharusnya, kata dia, dari pihak pengawas pemilu Kabupaten, cepat tanggap dengan kasus seperti ini untuk mengontrol semua kegiatan kampanye tersebut.
“Kemudian dibantu oleh pihak Satpol PP untuk lebih tertib dalam menjalankan proses tersebut,” lanjutnya.
Sehingga dari itu, lanjut dia, dari PMII tersinggung akan hal ini, dikarenakan pemasangan alat peraga tersebut tepat berada halaman sekretariat kami selaku markas besar PMII cabang Kukar.
“Ini akan menimbulkan stigma buruk kepada masyarakat sekitar seolah olah organisasi kami dijadikan sebagai alat kampanye peserta pilkada kukar 2024,” ungkap, Abdus salam.
PMII Kukar tidak akan takut dan segan apabila tidak ada itikad baik, dari pihak yang bersangkutan yang telah memasang alat kampanye tersebut di markas besar PMII.
“Kita menunggu itikad baik, dari pihak bersangkutan, kalau tidak PMII Kukar akan ambil langkah tegas terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar