Masyarakat Adukan Sertifikat Tanah Yang Mandek Ke DPRD Samarinda, Ronal Desak BPN Segera Selesaikan Persoalan

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 15:03 0 10 Harian Republik

Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelurahan Gunung Lingai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, serta keluarga Bapak Tumijo, Rabu (22/4/2025).

Rapat ini membahas pembaruan sertifikat tanah milik Tumijo yang berlokasi di Jalan Tri Darma RT 15, Kelurahan Gunung Lingai.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut muncul akibat terhambatnya proses pemutakhiran data antara pihak keluarga Tumijo dan Kelurahan Gunung Lingai.

“Kami menerima aduan masyarakat terkait keterlambatan proses pengurusan administrasi tanah atas nama Bapak Tumijo yang dikuasakan kepada Bapak Untung,” ujar Ronal.

Ia menambahkan, Komisi I telah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Dari hasil mediasi, Komisi I memberikan sejumlah rekomendasi agar proses administrasi dapat segera dilanjutkan.

“Berdasarkan hasil aduan, seharusnya proses pemutakhiran sertifikat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan. Sertifikat yang dimiliki memang sah, namun karena usianya sudah lama, perlu difasilitasi pembaruannya,” jelasnya.

Setelah proses administrasi di tingkat kelurahan rampung, lanjut Ronal, BPN Kota Samarinda akan melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari tahapan lanjutan.

“Sesuai mekanisme, BPN akan melakukan pemetaan ulang dan plotting lahan. Namun, proses ini masih terhambat karena menunggu surat pengantar dari kelurahan,” ungkapnya.

Ronal pun mendorong agar pihak kelurahan dan BPN segera berkoordinasi guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Di akhir, ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam birokrasi, namun tetap harus diimbangi dengan pelayanan yang responsif, terlebih jika dokumen pendukung telah lengkap.

“Prinsip kehati-hatian memang penting, tetapi dengan kelengkapan berkas yang dimiliki pemohon, termasuk bukti pembayaran pajak, seharusnya tidak ada kendala berarti. Kami harap kelurahan segera memproses administrasi agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Ronal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA