Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menggebrak dengan pernyataan kontroversialnya tentang rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan calon pengantin (catin) untuk dinyatakan bebas narkoba sebelum melangkah ke pelaminan.
Pernyataan ini dilontarkan dalam acara Uji Publik Rancangan Perda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Gedung I-LAB Universitas Mulawarman.
Sani, yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan kekhawatirannya terhadap masa depan generasi muda jika calon pengantin terlibat dengan narkoba. Khususnya, ia merasa prihatin dengan kedua putrinya yang suatu hari akan membina rumah tangga.
“Jika saya ada menantu yang narkoba, saya tidak ikhlas. Saya punya dua anak perempuan dan saya tidak ingin mengorbankan mereka,” tegas Sani.
Rencananya, Perda yang diusulkan akan mengharuskan calon pengantin menjalani tes narkoba dengan 12 parameter lengkap sebagai syarat untuk mendapatkan izin menikah. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keluarga yang akan dibina terhindar dari pengaruh buruk narkoba.
“Perda ini akan membuat calon pengantin wajib menjalani tes narkoba dengan 12 parameter lengkap untuk mendapatkan izin menikah. Ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bebas dari narkoba dan siap membina keluarga yang sehat,” papar Sani.
Dalam pesannya kepada para partisipan, terutama mahasiswa muda, Sani menekankan pentingnya memilih pasangan yang baik dan menjauhi narkoba untuk memastikan masa depan yang cerah.
“Kalau terindikasi narkoba? Pokoknya harus mengikuti 12 parameter lengkap. Kalau bersih dari narkoba, nikah. Kalau tidak, lebih baik jomblo saja!” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar