Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) pengarusutamaan gender menjadi strategi dalam mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan
Hal ini disampaikannya, saat Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, menggelar rapat koordinasi bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pada, Kamis (2/11/2023).
Dalam forum tersebut membahas terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Menurutnya, pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan.
Sehingga, kata dia, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarusutamaan gender ini lebih efektif dan efisien.
“Ini kan rapat finalisasi, jadi kita membuka kembali konsideran hingga substansi pasal demi pasal,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut dia, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir, seperti penyusunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
“Pengarusutamaan gender dalam implementasi pembangunan desa dapat diwujudkan dalam ranah perencanaan pembangunan meliputi proses perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Harapannya proses pembangunan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat,” bebernya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar