Gelar Penyebarluasan Perda, Puji Setyowati: Benteng Ketahanan Keluarga

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Feb 2024 17:19 0 121 Harian Republik

Samarinda- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2022 merupakan benteng untuk ketahanan keluarga.

Hal ini disampaikannya, saat melakukan Penyebaran Perda Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Batu Cermin, Sempaja Utara, kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (17/2/2024).

Politisi Partai Demokrat ini, turut menghadirkan dua narasumber, yakni dari Akademisi dan juga Advokat, Syaharie Jaang dan Zaidun.

Puji Setyowati menyebut, Perda ini merupakan benteng ketahanan keluarga, sehingga diharapkan jangan dianggap sepele.

“Karena ketahanan keluarga adalah utama dan pertama untuk rumah tangga harmonis yang siap berkontribusi untuk bangsa dan negara ini,” jelasnya.

Sehingga dari itu, dirinya mendorong upaya memperkokoh ketahanan keluarga untuk kekokohan keluarga bangsa Indonesia terlebih khusus kekokohan keluarga di Kaltim.

“Berbagai persoalan keluarga di Kaltim yang cukup tinggi ini membuat para wakil rakyat di Karang Paci untuk membuat Perda ini dan Alhamdulillah sudah berlaku sejak 9 Maret 2022 tahun lalu. Tentunya dengan tujuan dan pertimbangan moral, selama ini apa yang kita khawatirkan di Kaltim dan Samarinda itu terjadi. Contohnya perkawinan saat ini banyak sekali perkawinan sangat muda sekali. Usia-usianya belum usia produktif, kematangan alat reproduksi juga belum matang, belum siap untuk dibuahi. Akibatnya karena pernikahan dilakukan oleh anak-anak yang masih belia dan muda, dampaknya sangat besar,” paparnya.

Menurutnya, ada lima kunci membangun ketahanan keluarga yakni meningkatkan nilai-nilai religius dalam keluarga, peningkatan pendidikan, kesehatan keluarga yang terjaga, ekonomi keluarga yang stabil, dan hubungan fungsional yang seimbang, serasi, selaras dan komunikatif antar keluarga dan lingkungan.

“Lima kunci dalam mempertahankan keluarga itu agar meminimalisir terjadinya perceraian yang berakibat buruk bagi anak,” ungkapnya.

Sehingga dari itu, Puji menekankan agar Perda no 2 tahun 2022 ini dijadikan benteng dalam berumah tangga.

“Jangan anggap sepele, Perda ini benteng ketahanan keluarga,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA