
SANGATTA – Kemendagri diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk merampungkan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Upaya penyelesaian yang belasan tahun dilakukan kedua belah pihak menemui jalan buntu. Harapannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjadi pihak yang lebih punya kebijaksanaan dalam permasalahan ini.
Trisno Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur pada hari Rabu (06/11/2024), menyatakan bahwa perundingan yang dilakukan sejak 2006 sampai 2023 selalu mengalami jalan buntu. Keadaan tersebut kemudian memaksa Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menunggu tindak lanjut dari Kemendagri.
Pemkab Kutim, menurut Trisno, telah mempunyai kajian teknis, yuridis, dan historis yang menjadi dasar mereka dalam permasalahan batas wilayah ini. Akan tetapi dalam perundingan tidak diajukan kajian pembanding dari Pemerintah Kabupaten Berau.
“Setiap kali kami menyatakan bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka tidak memiliki kajian pembanding. Mereka hanya mengacu pada Undang-Undang 47, padahal UU tersebut hanya menggambarkan peta batas sementara,” ujar Trisno.
Permasalahan batas wilayah kedua kabupaten ini sudah dalam proses di Kemendagri, dan kabarnya sudah selesai di tahun 2021. Akan tetapi belum ada langkah lanjutan untuk mempertemukan kedua kabupaten dan menjelaskan keputusan final yang sudah dibuat.
Trisno berharap pihak Kemendagri segera turun dan membuat keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak. Hal tersebut akan menguntungkan masyarakat yang berada di sekitar batas wilayah tersebut. Karena dengan tegasnya batas wilayah, maka pembangunan dapat dilaksanakan dan hak-hak mereka dapat segera terpenuhi.