Foto: Kepala DPMD Kukar, Arianto.KUKAR – Pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat saat ini masih dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Proses ini menjadi langkah penting dalam perubahan status wilayah, yang akan memberikan dampak pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan tersebut dan kini tengah menunggu hasil pembahasan dari lembaga legislatif daerah. “Kalau Perdanya disetujui, nanti kita dorong lagi untuk kita mintakan kode dan register desanya. Jadi, di kami masih menunggu itu,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menegaskan, proses lanjutan baru bisa dilakukan jika Perda sudah dibahas dan disetujui DPRD Kukar. Tanpa itu, pemekaran belum dapat dilanjutkan. “Kalau Perda-nya belum dibahas dan belum disepakati di DPRD, ya belum bisa dilanjutkan, berhenti dulu, seperti itu,” jelas Arianto.
Pemekaran ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengatur perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa.Proses tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penataan desa.
“Secara istilah, ini disebut perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa,” tambahnya. Menurut Arianto, jika Perda nantinya disahkan, maka DPMD Kukar akan segera melanjutkan proses administratif untuk mengurus kode dan registrasi desa ke pemerintah pusat.
Hal ini menjadi syarat penting agar Desa Mangkurawang Darat dapat diakui secara resmi dan mulai menjalankan pemerintahan desa secara mandiri. Sementara itu, ia juga menyinggung wacana pemekaran wilayah lain di Kelurahan Loa Ipuh. Namun, proses tersebut masih dalam tahap awal dan belum masuk pada pembahasan detail.
“Loa Ipuh itu masih dalam tahap usulan. Belum kami lihat lebih lanjut karena masih menunggu kajiannya dulu,” ungkapnya. Arianto menegaskan, DPMD Kukar akan terus mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. “Kita siap menindaklanjuti begitu Perda disahkan. Saat ini, semua masih berproses di DPRD dan kita hormati mekanismenya,” pungkasnya. (Adv)