KUKAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tegas memastikan bahwa tidak ada potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun terjadi kendala teknis pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, pada 14 Februari kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kukar, Purnomo. Ia mengonfirmasi bahwa meskipun beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kendala teknis seperti tertukarnya surat suara antar-Daerah Pemilihan (Dapil), namun situasi tersebut telah ditangani dengan baik oleh petugas PPS.
“Upaya penyelesaiannya, dilakukan dengan mencari sisa surat suara di TPS lain, sehingga tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilih mereka,” jelasnya, (19/2/2024).
PSU merupakan salah satu tahapan Pemilu yang diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dilakukan dalam situasi tertentu seperti bencana alam, kerusakan, atau keadaan di mana hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Purnomo menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima KPU Kukar, tidak ada TPS yang akan melakukan PSU, dan tidak ada potensi yang mengerucut ke arah dilakukannya PSU tersebut.
“Dengan demikian, proses Pemilu di Kukar tetap berjalan lancar meskipun ada kendala teknis pada tahapan pemungutan suara,” pungkasnya.
Tidak ada komentar