Iswandi, Ketua Komisi II DPRD Kota SamarindaSamarinda – Hampir setahun berlalu sejak laporan mengenai perusakan dan penyerobotan kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) disampaikan, namun proses hukum atas kasus ini masih mandek tanpa adanya tersangka yang ditetapkan. Kerusakan nyata di lokasi menjadi sorotan tajam dari kalangan legislatif di tingkat kota maupun provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus oleh aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Timur. Menurutnya, bukti kerusakan lingkungan di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sudah cukup menjadi dasar untuk segera menindaklanjuti secara hukum.
“Ini sebenarnya mudah. Tidak perlu masuk ke lokasi tambang. Lihat saja kerusakan lingkungannya, pasti bisa ditelusuri siapa pelakunya,” tegas Iswandi, Kamis (3/7/2025).
Iswandi menilai janji aparat penegak hukum yang pernah disampaikan sebelumnya belum terealisasi dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kalau begini caranya, berarti aparat tidak serius,” sindirnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan penegakan hukum berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kawasan konservasi lain yang rawan dirambah. Ia menegaskan pentingnya keberpihakan hukum demi kelestarian alam.
“Kalau tidak ditindak, hutan pendidikan kita akan habis satu per satu. Hukum harus berpihak pada kelestarian lingkungan, bukan pada pelaku perusakan,” tambahnya.
Desakan penyelesaian kasus ini juga datang dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Anggota Komisi III, Sarkowi V Zahry, menyebutkan bahwa dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Polda dan Gakkum KLHK berkomitmen menetapkan tersangka dalam dua minggu, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami sedang menyusun ulang jadwal pemanggilan. Semua pihak akan kami undang kembali, mulai dari Polda, Gakkum, Unmul, aliansi rimbawan, hingga instansi terkait lainnya,” ujar Sarkowi.
Sarkowi bahkan mendorong agar kasus ini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Keterlibatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Wakil Presiden dianggap penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kawasan konservasi.
“Kalau Wapres tidak bisa hadir langsung, setidaknya Menteri LHK bisa menunjukkan kehadiran negara. Itu sudah cukup untuk mempertegas komitmen pemerintah pusat,” katanya.
Saat ini, kondisi KRUS sangat memprihatinkan. Kawasan yang seharusnya menjadi laboratorium alam untuk pendidikan justru mengalami kerusakan parah akibat perambahan, pembukaan jalur hauling, dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Para legislator menegaskan bahwa tanpa tindakan nyata dari pemerintah dan penegak hukum, kawasan konservasi seperti KRUS hanya akan menjadi simbol kosong yang tak mampu menahan tekanan kepentingan ekonomi jangka pendek. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa.
(ADV/DPRDSmd/Huda)