Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani bin Husain, menyoroti masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, calon legislatif (caleg), serta calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang belum dilepas menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sani menekankan bahwa politikus seharusnya memiliki kesadaran untuk melepas APK mereka selama masa tenang, karena keberadaannya dapat dianggap sebagai pelanggaran yang harus ditindak tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
“Pentingnya peran Bawaslu dan Satpol PP dalam menindak pelanggaran ini tidak bisa dilepaskan. Masyarakat juga diharapkan ikut membantu mengawasi dan melaporkan jika masih ada APK yang terpasang selama masa tenang,” tegasnya (12/02/24).
Sani juga mengungkapkan bahwa meskipun Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk mencopot APK paling lambat pada tanggal 10 Februari 2024, masih terdapat banyak APK yang terpasang di beberapa wilayah Samarinda.
“Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu bersama dengan bantuan Satpol PP telah melakukan patroli untuk melepas APK yang masih terpasang selama masa tenang di 10 kecamatan di Samarinda,” paparnya.
Dengan demikian, Sani menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas pemilu, dan masyarakat dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar