Samarinda – Lahan digunakan sebagai jalur lintasan aktivitas tambang batu bara di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali ditutup oleh pemilik lahan. pada Sabtu (16/9/23).
Penutupan kembali yang dilakukan oleh pemilik lahan tersebut juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Rizki Febryan.
Rizky Febryan mengaku, lahan klien nya memiliki luas 25 ribu meter persegi. Semenatara itu penutupan lahan disebabkan hak dari klien nya tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Lahan klien kami digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan batu bara itu sepanjang 2,1 kilometer,” bebernya
Rezki menyampaikan Selama beroperasi, kliennya tak mendapatkan hak nya. Pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melakukan aktivitas di lahan tersebut.
“Makanya kita lakukan penutupan kembali, dan ini penutupan kedua, sebelumnya sempat di pasang kayu, tapi sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal,” ungkapnya
Dia menjelaskan, pada 30 Agustus lalu sudah melakukan pertemuan bersama perwakilan perusahaan, namun tidak mendapatkan titik temu dari kedua belah pihak.
“Klien kami, dalam hal ini adalah pemilik lahan hanya meminta hak-hak diberikan oleh perusahaan,” jelasnya.
Hak yang dimaksud, jelas Rizky, pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.
“Sepengetahuan kami sudah dipakai sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi,” bebernya.
Rizky menerangkan bahwa, kliennya memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk
surat pernyataan pemilikan/penguasaan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.
“Kami masih melihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta sk mana,” tegasnya.
Hingga saat ini Rezki dan klien nya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.
“Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas terhadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang,” tutupnya.
(ricard)
Harian Republik
Tidak ada komentar