Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mempertahankan sikap netral dalam menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN memiliki larangan yang kuat berkecimpung dalam kampanye politik sehubungan dengan Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah, Walikota, dan Gubernur yang akan datang,” jelasnya, Kamis (09/11/2023).
Politisi PKB ini mengungkapkan bahwa, kepada ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik menjelang pemilu 2024.
Mengingat, kata dia, peran ASN sebagai pelayan masyarakat yang berkewajiban untuk mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana jika mereka melanggar ketentuan tersebut.
“ASN yang menduduki jabatan tertentu dan memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat diharapkan untuk menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu Partai Politik (Parpol) atau kelompok politik, termasuk anggota keluarganya,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar