DPRD Kutai Timur Desak Regulasi Ketat untuk Kendaraan Berat, Infrastruktur Jalan Harus Dilindungi

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Nov 2024 14:30 0 33 Redaksi Kutim

KUTAI TIMUR, harianrepublik.com – Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widiarto, menyuarakan keprihatinannya terhadap kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Ia menegaskan pentingnya regulasi ketat untuk mengatasi permasalahan ini dan melindungi investasi pembangunan.

“Kendaraan ODOL sering kali merusak jalan yang telah dibangun. Kami sudah banyak menginvestasikan dalam infrastruktur, tetapi jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun kini hanya bertahan 5 tahun,” ujar Pandi. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan regulasi menjadi salah satu faktor utama cepatnya kerusakan jalan di Kutai Timur.

Pandi mengajak pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama merumuskan peraturan yang lebih tegas. “Kami perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan operasi penertiban kendaraan berat yang melebihi kapasitas. “Dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan, kami dibantu oleh Polres Kutim, PM AD, dan unsur pemangku kepentingan lainnya. Ini merupakan program rutin yang akan terus kami laksanakan,” jelas Joko.

Joko juga mengimbau pengendara angkutan barang untuk selalu mematuhi batasan muatan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. “Kami mengimbau para pengendara angkutan barang untuk tidak memaksa muatan melebihi batas yang telah ditentukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Dengan upaya kolaboratif dan penegakan hukum yang lebih ketat, Pandi dan Joko berharap bahwa permasalahan kerusakan jalan akibat ODOL dapat diminimalkan, sehingga infrastruktur dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA