Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius menyelidiki dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa Rapat Gabungan ini mencerminkan komitmen para legislator untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang semakin merajalela.
“Saya melihat Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim terkait KHDTK Unmul sebagai bentuk harapan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Ananda, Senin (5/5).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya. DPRD pun mendesak Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk menetapkan tersangka dalam waktu paling lama dua minggu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan di KHDTK Unmul terbukti ilegal berdasarkan keterangan dari berbagai pihak termasuk Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, dan pengelola KHDTK Unmul.
“Dari hasil pemaparan, jelas bahwa aktivitas tersebut merupakan pertambangan ilegal dengan konsekuensi pidana dan perdata,” tegas Darlis.
Dugaan aktivitas tambang tersebut diketahui berada dalam wilayah yang beririsan dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri.
“Pintu masuk ke lokasi memang berada di dalam konsesi KSU PMM,” tambahnya.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama Unmul, Nataniel Dengen, mengaku pihaknya pernah menerima surat permohonan kerjasama tambang dari koperasi tersebut pada tahun 2024. Namun, setelah diskusi internal, permohonan tersebut ditolak.
“Kami tidak menanggapi dan tidak melanjutkan permintaan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa hari setelah Lebaran, pihak kampus baru mengetahui adanya aktivitas tambang di kawasan KHDTK dan langsung melakukan pengecekan di lapangan atas perintah rektor.
Tidak ada komentar