Samarinda- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD GMNI Kaltim) merespon langkah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknelogi (Mendikbud Ristek) yang membatalkan kenaikan UKT tahun 2024 sebagaimana yang dituangkan melalui Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.
Sebelumnya terbitnya aturan tersebut dinilai berdampak terhadap melonjaknya UKT secara serentak di seluruh perguran tinggi, selain itu aturan tersebut juga memberlakukan Iuran Pengembangan Insitusi (IPI) yang dinilai semakin mempersempit akses masyarakat ekonomi rendah untuk bisa mengenyam pendidikan hinggi.
Ketua Bidang Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim, Mujahid, menilai bahwa pendidikan merupakan kebutuhan yang begitu fundamental bagi sebuah bangsa, sehingga menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Di dalam konsitusi UUD 1945 sudah final bahwa indonesia sebagai negara Walfare State, maka tujuan negara kita salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, idealnya pemerintah wajib menyelenggarakn pendidikan yang berkualitas dan layak agar dapat diakses siapun tanpa memandang status sosial ataupun kelas ekonominya,” ungkap mujahid, Selasa (28/05/24).
Mujahid juga menanggapi terkait pembatalan Kenaikan UKT pada tahun 2024 oleh Kemendikbudristek yang dinilai hanya sebatas solusi jangka pendek.Menurutnya, seharusnya pembatalan tersebut harus diselaraskan dengan pencabutan dari payung hukum kebijakan tersebut.
“ini kita bicara nomenklaturnya harusnya diikuti dengan pencabutan aturan Permennya juga , karena beberapa perguruan tinggi sudah melakukan penyesuaian melalui penyusunan keputusan rektor, dengan pencabutan aturan tersebut secara otomatis akan menggugurkan aturan-aturan di beberapa perguruan tinggi mengenai penyusaian kenaikan harga UKT yang tertuang dalam permen tersebut, kalo tidak dicabut ini tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan tetap berlaku dikemudian hari” jelasnya.
Lebih lanjut, mahasiswa FKIP Unmul ini juga menyanyangkan terkait terbitnya aturan tersebut yang dinilai akan semakin menggeser citra insitusi pendidikan menjadi lembaga yang berwatak komersil.
“Lembaga pendidikan bukanlah insitusi yang bersifat nirlaba maka tujuannya bukan mencari keuntungan atau profit, ini kan sudah jelas dalam undang-undang sidiknas kita, kalo watak pendidikan kita diubah menjadi watak yang komersil maka tentu ini sudah sangat jauh menyimpang dari cita-cita tujuan penyelenggaran pendidikan nasional kita,” tegasnya.
Mujahid pun mendorong kemendikbudristek untuk tetap berkomitmen terhadap akselerasi mewujudkan pemerataan akses memperoleh pendidikan yang berkualitas hingga ke pendidikan tinggi.
“Ini harus menjadi komitmen dari pemerintah khususnya Kemendikbudristek, bagaimana melahirkan kebijakan-kebijakan yang benar-benar memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas hingga ke pendidikan tinggi demi terwujudnya generasi emas pada tahun 2045,” tutupnya
Tidak ada komentar