AHK Pimpin Pemkab Kutim dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh KI Kaltim

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Nov 2024 23:54 0 16 Redaksi Kutim

SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan transparansi pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengikuti Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

PjS Bupati Kutim, H.M. Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi tentang kepatuhan Pemkab Kutim terhadap standar keterbukaan informasi. Dalam sambutannya, AHK menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar AHK.

AHK juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas bimbingan dan dukungan yang diberikan selama ini. Ia berharap bahwa melalui visitasi ini, Kutai Timur dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di semua lini pemerintahan, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi. Harapan kami, upaya ini memberikan hasil optimal dalam penilaian Monev,” tambahnya.

Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang disampaikan oleh badan publik dengan standar keterbukaan informasi. Selain itu, presentasi yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, merupakan salah satu kriteria penting dalam penilaian.

“Presentasi langsung dari pimpinan memberikan nilai lebih dalam evaluasi. Ini menunjukkan komitmen tinggi dari badan publik terhadap keterbukaan informasi,” ujar Imran.

Monev ini menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi. Dengan metode ini, badan publik diharapkan dapat mengidentifikasi kekurangan mereka sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh Komisi Informasi.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Rasyid, dan Ketua Komisi Informasi Kaltim. AHK berharap langkah ini dapat mendorong reformasi pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami ingin masyarakat memiliki akses informasi yang cepat dan akurat. Dengan keterbukaan informasi, kita membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutupnya.

Visitasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Kutai Timur untuk terus memperbaiki sistem pelayanan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA