Sidak Temukan Kepala UPT Tidak Hadir, Dafip Sebut Hambat Pelayanan Pasar di Kukar

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Apr 2025 21:06 0 72 Harian Republik

Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menemukan sejumlah kendala dalam pengelolaan pasar rakyat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar pada hari kedua masuk kerja usai libur Idulfitri 1446 Hijriah, Rabu (9/04/2025).

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum terisinya jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sejumlah pasar yang berada di bawah naungan Disperindag Kukar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto, bersama tim dari BKPSDM dan Inspektorat, melakukan pemantauan ke sejumlah perangkat daerah, termasuk Disperindag.

Sidak tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap struktur organisasi dan kinerja pelayanan publik pasca-libur panjang.

“Tadi ada beberapa pertanyaan dari rekan-rekan BKPSDM. Kita sudah koordinasi terkait beberapa struktur OPD, khususnya di Disperindag. Ada dialog dengan Kepala Disperindag mengenai peningkatan kinerja dan pelayanan pengelolaan pasar,” kata Dafip.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat enam UPT pasar yang menjadi perhatian karena belum optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Ada beberapa keluhan karena belum maksimalnya pelayanan, salah satunya karena posisi kepala UPT yang kosong,” jelasnya.

Sidak juga menyoroti teknis pengelolaan pelayanan publik saat pegawai mengambil cuti dalam waktu yang cukup lama.

Hal ini dinilai penting, terutama di sektor-sektor yang bersifat operasional seperti pasar dan puskesmas.

“Tadi juga sempat dibahas bagaimana teknisnya jika pegawai libur selama satu minggu. Ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh bagian orta dan BKPSDM, terutama untuk pengisian jabatan dan penyesuaian tugas,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa UPT pasar yang tidak beroperasi 24 jam perlu dikelola oleh pihak lain saat libur agar pelayanan tetap berjalan.

Hal yang sama berlaku untuk puskesmas, karena saat ini kepala puskesmas tidak lagi memegang jabatan struktural, melainkan hanya sebagai tugas tambahan.

“Ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan perangkat daerah lainnya,” pungkasnya. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA