Jakarta, harianrepublik.com- Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan perlunya penataan ulang hubungan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, hal ini merupakan dalam rangka mengoptimalkan otonomi daerah di Indonesia.
“Kita perlu menata kembali hubungan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dan Kota agar otonomi daerah bisa berjalan dengan baik,” katanya, dalam sebuah sesi diskusi di Lemhanas, Kamis (24/1/2024).
Sofyan menjelaskan bahwa, perjalanan otonomi daerah sejak era Orde Baru hingga Reformasi. Di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, otonomi daerah sudah diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
“Akan tetapi, kewenangan kepala daerah saat itu masih terbatas, bahkan sering disebut “otonomi lepas kepala pegang buntut” karena daerah memiliki kewenangan tanpa dukungan pendanaan yang memadai,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, Era Reformasi, lanjut menjadi tonggak pemberian kewenangan otonomi kepada daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan serta sumber pendanaan.
“Sistem ini mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana beberapa kewenangan yang semula diberikan kepada Kabupaten dan Kota ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, dirinya juga mengapresiasi pentingnya kerja sama aktif antaranggota dalam timnya yang berhasil membangun kerjasama kompak dalam tugas pembangunan simbol kebangsaan yang digagas dalam bentuk tugu.
“Melalui pelatihan ini, kita ingin membangun kerja sama aktif antaranggota. Tidak ada anggota yang hanya menonton atau berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Tidak ada komentar