Ancam Laporkan TAPD ke KPK: Abdi Firdaus Tekankan Transparansi Pengelolaan Pokir di Kutim

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Nov 2024 21:54 0 332 Redaksi Kutim

Kutai Timur, harianrepublik.com – Abdi Firdaus, mantan anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024, mengancam akan membawa dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke ranah hukum, dengan melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah ini ditempuh Abdi karena belum adanya kejelasan terkait implementasi Pokir, meskipun sudah dilakukan beberapa kali penundaan dan negosiasi.

“Kan aneh, ini saya melihat, Pokir ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,” ungkap Abdi pada Selasa (5/11/2024). Abdi menjelaskan bahwa Pokir adalah hasil penyerapan aspirasi masyarakat, yang memiliki peran penting dalam menentukan program-program pembangunan daerah.

Hilangnya usulan Pokir ini, menurut Abdi, dapat merugikan masyarakat. Pokir seharusnya diimplementasikan untuk kepentingan publik, dan jika diabaikan, dikhawatirkan akan menjadi hak anggota DPRD yang baru pada tahun 2025. “Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta dikembalikan, jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,” tegasnya.

Laporan yang direncanakan ke KPK juga akan melibatkan pihak-pihak penting lainnya, seperti Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas PU, Dinas Perkim, serta Sekretaris Daerah. Abdi menilai pentingnya melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan integritas pengelolaan anggaran daerah.

Abdi menegaskan bahwa laporan ke KPK bertujuan untuk menjaga transparansi dan mencegah adanya praktik-praktik yang melanggar hukum dalam pengelolaan Pokir.

“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,” kata Abdi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat melalui usulan Pokir DPRD.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menilai bahwa langkah Abdi adalah tindakan yang tepat. “Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman-teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat, sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” katanya.

Jimmi menekankan bahwa Pokir bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya menghormati amanah ini dan memastikan bahwa usulan Pokir direalisasikan sebagaimana mestinya. (adv)

LAINNYA