Balikpapan- Hutan mangrove Sungai Sabut merupakan kawasan yang wajib dilindungi karena itu menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Kawasan tersebut merupakan ekosistem penting bagi kehidupan pesisir tidak hanya itu, disana juga terdapat mangrove emas atau kuning yang dikeramatkan oleh suku Balik, sebagai tempat upacara adat mereka.
Akan tetapi, sejak bulan Februari 2024, diperkirakan kurang lebih dari 4 hektar hutan mangrove telah dibabat dan dihancurkan dengan alat berat buldoser.
Direktur Oikos Nusantara Antonius Perada Nama mengakui bahwa informasi soal pembabatan ini merupakan benar adanya dan ini bicara fakta.
“Oikos Nusantara sudah memonitoring baik darat maupun laut menemukan fakta bahwa di lapangan sementara pembabatan, pendorongan dan penimbunan hutan mangrove seluas lebih 4 hektare di sungai sabut kelurahan Pemaluan kecamatan Sepaku.,” katanya, (18/5/2024).
Dijelaskannya bahwa, sebagai organisasi kemasyarakatan yang fokus ke isu lingkungan sangat menyayangkan dan menyesali atas tindakan ini.
“Belum diketahui kawasan tersebut akan dijadikan proyek apa? Di Lapangan juga tidak tampak papan pengumuman. Tapi berdasarkan kesaksian masyarakat kawasan tersebut kemungkinan akan di bangun pelabuhan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN),” lanjutnya.
Aktivitas pendorongan mangrove dengan buldozer tersebut telah memusnahkan dan merusak ekosistem pesisir, serta mengancam masyarakat suku Balik.
“Selama ini Proyek-proyek di sektor pesisir tidak mempertimbangkan keseimbangan sosial ekologis. Pemerintah seharusnya menyadari kerusakan yang timbul akibat investasi yg ditanamkan di pesisir Teluk Balikpapan,” ungkap Mantan Pengurus DPD GMNI Kaltim ini.
Oleh karena itu, kata dia, Oikos Nusantara dipastikan tidak akan tinggal diam, dengan membangun koalisi dengan masyarakat terdampak langsung maupun teman-teman yang peduli dengan lingkungan.
“Kita akan melakukan unjuk rasa mengecam tindakan ini,” ucapnya.
Selain itu, Oikos Nusantara juga mendesak ke para pengguna kawasan pesisir agar bertanggung jawab, dan lebih-lebih pihak otorita IKN yang saat ini beraktivitas di lokasi pesisir.
“Pihak otorita wajib hukumnya mempertimbangkan kearifan lokal dan nasib masyarakat setempat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar