
KUKAR – Integrasi data kependudukan kini menghadirkan kemudahan nyata bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperoleh akses pelayanan medis. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu lagi khawatir jika lupa membawa fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS Kesehatan, sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik kini resmi berfungsi sebagai kunci utama pelayanan.
Dengan berjalannya skema ini, warga yang ingin berobat ke Puskesmas maupun Rumah Sakit di seluruh wilayah Kukar cukup menunjukkan KTP kepada petugas pendaftaran. Verifikasi data kepesertaan akan dilakukan secara digital dan langsung terhubung melalui sistem database kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufidah, menegaskan bahwa pemanfaatan NIK KTP ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi dan mempermudah urusan administrasi warga saat membutuhkan penanganan medis secara cepat.
“Kalau sudah tercakup BPJS Kesehatan, ketika datang atau membutuhkan pelayanan puskesmas maupun rumah sakit, warga cukup menunjukkan KTP. Saat NIK diinput, status kepesertaannya akan terverifikasi,” jelas Ismi Mufidah.
Meski demikian, Ismi mengingatkan bahwa kemudahan administrasi berbasis NIK tersebut tetap mengacu pada alur pelayanan berjenjang yang berlaku di BPJS Kesehatan. Pasien diimbau untuk tetap mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat awal terdaftar.
Apabila secara indikasi medis pasien membutuhkan perawatan spesialis atau rawat inap, pihak puskesmas akan menerbitkan surat rujukan resmi menuju rumah sakit rujukan.
Sementara itu, bagi masyarakat pendatang atau warga dari luar daerah yang sedang berada di Kukar, layanan berobat di FKTP setempat tetap dapat diakses dengan batasan maksimal tiga kali kunjungan.
“Setelah melewati batas itu, peserta harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan terkait pemilihan maupun perpindahan fasilitas kesehatan,” imbuhnya.
Di samping mempermudah peserta aktif, Dinkes Kukar bersama Pemerintah Daerah juga terus memperkuat jaring pengaman kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar BPJS.
Pemerintah daerah membuka ruang fasilitasi pendaftaran BPJS Pemda (PBI APBD) yang dikoordinasikan langsung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, khususnya bagi warga yang mendadak membutuhkan perawatan darurat.
“Kalau ada warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan, pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan, itu bisa kita koordinasikan dengan Dinsos untuk dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Pemda,” pungkas Ismi.
Melalui kemudahan integrasi NIK KTP dan jaminan perlindungan sosial ini, Pemkab Kukar memastikan persoalan dokumen administrasi tidak lagi menjadi penghalang bagi seluruh warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan prima.(adv)
Tidak ada komentar