SAMARINDA – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akan segera dilaksanakan tepatnya 11 November 2024.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan bahwasanya tahapan itu merupakan hal yang sangat krusial. Tujuannya untuk mempercepat respons DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas pengawasan, pelayanan publik, dan pembentukan peraturan daerah yang lebih efektif.
“Struktur AKD ini nantinya akan berperan sentral dalam merespons permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari masyarakat dan berbagai pihak terkait,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, pembentukan AKD ini juga bertujuan agar anggota DPRD dapat bekerja sesuai dengan porsi masih-masing dan dapat lebih terarah dan responsif.
“Penetapan AKD ini penting karena tanpa AKD, kami belum dapat menanggapi permohonan RDP. Setelah AKD terbentuk, baru kita bisa menjalankan fungsinya,” jelasnya.
Ia pun berharap nantinya setelah dilakukan penetapan AKD anggota DPRD Kaltim bisa lebih fokus dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang mampu memberikan solusi dan kebijakan yang efektif bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Kami harapkan dengan AKD DPRD Kaltim bisa lebih maksimal dalam menjalankan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tuturnya.(Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar