Kolaborasi Dinas dengan Media, Kominfo Kaltim Pastikan Dukungan Penuh

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jul 2024 19:19 0 38 Harian Republik

Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh dinas di bawah naungan provinsi dipersilakan untuk bekerja sama dengan media. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan pengusaha media yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Jalan Biola, Kota Samarinda.

Faisal menjelaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Kominfo bertanggung jawab atas pembuatan berita-berita dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya jenis berita straight news. Sementara itu, Sekretariat Dewan (Sekwan) mengakomodir berita terkait kedewanan, dan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) menangani berita terkait pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda.

“Kominfo memiliki kewenangan membuat berita straight news, berita sehari-hari,” jelas Faisal setelah pertemuan dengan awak media pada Jumat (19/7/2024).

Faisal menekankan bahwa OPD lain tidak dilarang membuat berita, namun mereka diperbolehkan mempublikasikan iklan layanan masyarakat.

“Layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan,” tambahnya.

Faisal juga menjelaskan bahwa media yang digunakan untuk iklan layanan masyarakat bisa berupa berita terkait program utama, videotron, radio, atau televisi. Ia memastikan bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang kegiatan tersebut.

“Saya berani jamin ibu Sekda tidak melarang. Yang dilarang itu adalah berita straight news yang isinya hanya acara kepala dinas tanpa mengangkat program-program dinas,” tegas Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo.

“Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA