Samarinda- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono meminta perusahaan yang masih menggunakan kendaraan alat berat di luar daerah, agar wajib membuat nomor Polisi atau plat KT Provinsi Kaltim
Hal ini disampaikannya, dinilai bisa menambahkan atau meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Semua kendaraan alat berat di luar daerah yang beroperasi di Kaltim harus menggunakan berplat KT, sehingga bermanfaat untuk Kaltim,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, seharusnya memanggil dan meminta kejelasan dari pihak perusahaan yang masih menggunakan alat berat dari luar daerah.
“DPRD Kaltim tengah merancang regulasi terkait penggunaan alat berat tersebut,” lanjutnya.
Menurut Politisi Golkar ini, kendaraan yang belum mutasi data ke Kaltim, kewajiban pajak tidak akan dapat masuk.
“Kami tengah berupaya agar perusahaan siap untuk mengumpulkan data kendaraan, kalau masih ada yang dari luar kami minta untuk mutasi dan bayar harus ke Kaltim, sehingga bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar