Advokat Mohammad Taufik. Balikpapan— Advokat Mohammad Taufik, menyoroti maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Balikpapan belakangan ini.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kemunduran dari citra kota yang dulu dikenal tertib dan ramah bagi penggunanya.
“Balikpapan yang dulu ramah dan tertib kini mulai amburadul. Ini bukan kecelakaan yang berdiri sendiri, tapi pola berulang yang seharusnya bisa dicegah,” ujar Taufik.
Ia menyoroti dua kejadian yang terjadi hanya berselang sebulan. Pada 2 Juli 2026, truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin diduga mengalami rem blong di jalan menurun Jalan Projakal, Batu Ampar, hingga menabrak tiga sepeda motor dan menewaskan satu pengendara.
Kemudian pada 31 Juli 2026, seorang bocah berusia 8 tahun tewas ditabrak truk tronton di Simpang Butun, Batu Ampar, akibat kelalaian sopir yang kurang memperhatikan situasi lalu lintas saat berbelok.
“Dua kejadian ini punya pola yang sama: kendaraan berat, di jalur padat angkutan barang. Ini soal pengawasan yang lemah,” tegas Taufik.
Taufik menekankan bahwa persoalan ini bukan soal kekosongan hukum. Sejak insiden maut di Simpang Muara Rapak pada 21 Januari 2022 yang menewaskan lima orang dan melukai sekitar 30 lainnya, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 551.2/0156/Dishub yang melarang kendaraan angkutan barang di atas 10 ton melintas pukul 05.00–22.00 Wita di jalan-jalan utama kota.
Aturan ini merevisi dan memperkuat Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, yang belakangan diperketat lagi menjadi hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 Wita tanpa pengecualian, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007. Pengawasan dan penegakan sanksi diamanatkan kepada Kepolisian bersama Dinas Perhubungan.
“Regulasinya sudah berlapis dan sudah berjalan bertahun-tahun. Bahkan ada catatan akademik yang menyebut Perwali ini sifatnya lebih teknis dan minim sanksi hukum yang mengikat. Pertanyaannya, mengapa pola kecelakaan yang sama masih terus terjadi di titik yang sama? Ini yang harus dijawab Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan selaku pemegang mandat pengawasan,” kata Taufik.
Selain menyoroti sisi pengawasan, Taufik juga mengingatkan bahwa kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat sendiri belakangan ini turut menurun. Ia menyebut tidak sedikit pengendara yang menerobos jalur, mengabaikan rambu, atau melaju sembarangan hingga hampir mencelakai pengguna jalan lain, yang diperparah oleh kepadatan arus lalu lintas yang terus meningkat di ruas-ruas utama kota.
“Persoalan ini dua arah. Pengawasan terhadap kendaraan berat memang harus diperketat, tapi kesadaran dan disiplin masyarakat sebagai pengguna jalan juga perlu terus dibangun, apalagi di tengah jalan yang makin padat setiap harinya,” ujar Taufik.
Atas dasar itu, Taufik meminta Dishub dan kepolisian mengevaluasi secara terbuka penegakan aturan jam operasional, memperketat pengecekan kelaikan kendaraan terutama sistem rem di jalur rawan seperti Projakal dan Kariangau–Batu Ampar, memproses tegas pengemudi maupun perusahaan yang terbukti lalai, serta menggencarkan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat luas.
“Kami mendorong agar nyawa warga Balikpapan tidak terus jadi korban dari lemahnya pengawasan yang sebenarnya sudah diatur. Instansi terkait harus berani dievaluasi secara terbuka, dan masyarakat juga perlu terus diingatkan untuk lebih disiplin di jalan,” pungkas Taufik
Tidak ada komentar