Komisi II DPRD Samarinda Usulkan Raperda Desa Wisata dan Pasar Tradisional, Fokus Pengelolaan dan PAD

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Mar 2025 20:41 0 153 Harian Republik

Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu tentang pengelolaan desa wisata dan pasar tradisional.

Sekretaris Komisi II, Rusdi Doviyanto, menjelaskan bahwa Raperda desa wisata bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata budaya di Kota Samarinda.

“Harapan kita dengan adanya perda tersebut sehingga pengelolaan desa wisata dari sumber dananya, terus tata kelolanya, operasionalnya bisa kita kembangkan, kita bisa eksplorasi supaya menjadi destinasi wisata di Kota Samarinda,” ujar Rusdi Doviyanto.

Sementara itu, Raperda pasar tradisional diusulkan untuk memperbaiki pengelolaan pasar-pasar tradisional yang ada. Rusdi menyoroti masalah seperti kurangnya tempat parkir, polusi udara, dan sampah yang selama ini belum terselesaikan.

“Terus masalah pasar tradisional kita pengen garap supaya pasar-pasar tradisional yang ada itu bisa terkelola dengan baik. Jadi mulai dari selama ini tidak adanya tempat parkir yang baik, terus dari sisi polusi udaranya, terus juga sampah dan lain-lainnya. Kita akan kelola menjadi lebih baik,” tambahnya.

Rusdi Doviyanto juga menekankan bahwa kedua Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Ya tentunya kan dengan pertama, dengan adanya pengelolaan perda desa wisata, dengan ada pasar tradisional yang sudah diperdakan, tentu akan meningkatkan PAD Kota Samarinda,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penataan pasar-pasar yang berada di luar area yang ditentukan.

“Nah itu yang mau kita coba kelola, coba kita buatkan perdanya, sehingga menjadi lebih tertata,” pungkasnya.
(ADV/DPRDSamarinda/Huda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA