
SANGATTA – Serangkaian kajian mendalam dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk melihat permasalahan yang secara nyata dialami oleh masyarakat di sekitar perbatasan dengan Kota Bontang. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat melihat adanya kebutuhan untuk membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi, ketimbang mempermasalahkan garis batas wilayah.
Hasil kajian tersebut dibawa oleh Pemkab Kutim ke dalam rapat paripurna dengan DPRD Kutim. Berdasar kajian dan berbagai pertimbangan, mereka setuju bahwa tidak ada urgensi dan signifikansi untuk kembali mempersoalkan batas wilayah. Kedua pihak juga sepakat untuk lebih mendorong optimalisasi pembangunan yang sudah berjalan.
Kajian dan rapat paripurna dilakukan dalam rangka merespon usulan dari Pemerintah Kota Bontang untuk mengubah garis batas wilayahnya dengan Kabupaten Kutim. Mekanisme yang dilakukan Pemkab untuk merespon usulan tersebut sudah tepat.
Selain itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno, menyatakan bahwa batas antara wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutim telah ditetapkan secara resmi pada tahun 2005.
“Kami tidak memandang ada permasalahan batas di sana,” ungkapnya baru-baru ini.
Pemkab Kutim melihat dari kajian yang telah dilakukan perlu mendorong pembangunan yang dilaksanakan lebih optimal, sehingga mampu mendatangkan dampak positif kepada masyarakatnya.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk memperbaiki sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” ucap Trisno.
Bagi Pemkab Kutim mengubah batas wilayah yang memang sudah final itu tidak akan otomatis mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Lebih penting untuk memikirkan program-program yang dibutuhkan masyarakat, sehingga mendatangkan kesejahteraan yang menjadi tujuan pemerintahan.