Berjuang Status Anggota Satpol PP Dari Honorer Menjadi PPPK, Hamas: Ada Hambatan Aturan Yang Perlu Atasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Nov 2023 17:10 0 109 Harian Republik

Samarinda- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menyebutkan kesejahteraan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi fokus perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim

Hamas menyebut, telah berjuang untuk mengubah status anggota Satpol PP yang saat ini masih bekerja sebagai tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami bahkan telah mencoba menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengakomodasi sekitar 3 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Kaltim. Namun, ada hambatan aturan yang perlu diatasi,” jelasnya, pada Kamis (09/11/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, juga menyatakan dukungan DPRD dalam mengubah status anggota Satpol PP yang masih bekerja sebagai tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebab, kata dia, mereka telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terkait hal ini.

“Kami meminta kepada pihak eksekutif untuk segera merespons permintaan ini agar anggota Satpol PP dapat memiliki status yang sesuai dengan Undang-Undang (UU), yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kami mendesak Penjabat Gubernur Kaltim untuk mengirimkan surat kepada Menteri terkait, sehingga semua anggota Satpol PP dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” sambungnya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa proses ini sedang berlangsung dan mereka berharap ada tindak lanjut.

“Harapannya adalah agar Kaltim dan seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut dapat memasukkan anggota Satpol PP ke dalam kategori PPPK, meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.(Adv/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA