Andi Adi Tegaskan Pemkot dan Pemprov Saling Koordinasi Dalam Mengatasi Banjir di Kaltim 

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 18:06 0 172 Harian Republik

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) Ke-8 dengan tema “ Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan”.

Kegiatan yang dihadiri oleh Mahasiswa ini berlangsung dilaksanakan di Gedung Lantai 3 Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Jalan Awang Long, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kaltim, Jumat (22/08/2025).

Dalam forum tersebut yang disoroti adalah masifnya kerusakan lingkungan yang berakibat banjir dari aktivitas pertambangan.

Melihat hal tersebut, Andi Adi mengatakan bahwa masalah banjir yang terjadi di Kota Samarinda maupun Kabupaten Kota lainnya salah satunya masalah Tata Ruang.

“Masalah banjir bukan hanya soal sampah, kerusakan lingkungan, namun juga soal Tata Ruang,” katanya.

Menyinggung terkait Dinas yang berwenang dalam mengawasi aktivitas pertambangan di Kaltim. Ia mengatakan bahwa untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wewenangnya ada di Pemerintah Pusat.

“Pengawasan dan mengeluarkan IUP hanya ada Pemerintah Pusat sedangkan Pemerintah Daerah tidak ada kewenangan,” lanjutnya.

Sementara untuk di Samarinda, kata dia, Pemkot telah mengambil langkah agar perpanjangan IUP ditiadakan, namun lebih kepada izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disesuaikan menjadi Perumahan.

“Pemkot Samarinda telah mengambil langkah yang bagus, dan patut diapresiasi, artinya tidak ada celah untuk perpanjangan IUP di Samarinda,” jelasnya.

Selain itu, dalam mengatasi masalah banjir Kabupaten dan Kota di Kaltim, ia mengatakan bahwa perlu ada koordinasi antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak bisa jalan sendiri dalam mengatasi banjir, ya wajib untuk saling berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.

Penulis: Boni De Rosari

LAINNYA