Abdul Rohim : Kaji Ulang Perda Penanggulangan Bencana, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Mar 2025 21:59 0 213 Harian Republik

Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini diambil untuk memperbarui dan menyempurnakan regulasi yang ada, mengingat potensi bencana di Samarinda yang masih tinggi.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa kajian ulang ini melibatkan praktik terbaik dari daerah lain dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk diskusi lebih lanjut. Pernyataan tersebut disamapikan pada saat wawancara pada Sabtu(08/03/2025).

“Hari Rabu depan kita panggil BPBD untuk diskusi lebih lanjut terkait isi dalam Perda itu nantinya memuat masalah apa saja,” ujarnya.

Abdul Rohim mengungkapkan bahwa Perda yang ada perlu direvisi karena beberapa item penting belum terakomodasi, seperti peran masyarakat, sistem reward and punishment, dan pembentukan tim adhoc.

“Perda Nomor 10 Tahun 2017 itu tentang penanggulangan bencana, jadi yang jadi Perda itu sudah 2017 bahwa direvisi karena ada berapa item-item yang belum terakomodir misalnya, bagaimana peran masyarakat Kemudian reward and punishment bagi pihak-pihak yang misalnya apa punishment sanksinya kalau misalnya mereka melanggar yang kemudian dampak dari pelanggarannya menyebabkan terjadinya bencana. Terus semacam tim adhoc misalnya yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan pengawasan,” jelasnya.

Menurut Abdul Rohim, Samarinda memiliki tingkat risiko dan potensi bencana yang masih tergolong menengah hingga tinggi, terutama banjir, longsor, dan kebakaran hutan.

“Dengan adanya Perda tersebut jadi Samarinda ini kan kalau hasil dari presentasinya BPBD itu kita punya tingkat resiko dan potensi bencananya itu masih di level menengah bahkan cenderung tinggi. Banjir kemudian longsor sama kebakaran hutan yang kalau diventaris dari reservasi BPBD. Nah yang paling sering kan banjir,” katanya.

Tujuan utama dari revisi Perda ini adalah untuk meminimalisir risiko dan potensi bencana di Samarinda.

“Sehingga dengan Perda ini kita berharap nanti kalau sudah disempurnakan maka kita bisa menekan resiko dan potensi bencana terjadi sehingga nanti ke depan banjir ataupun longsor ataupun kemungkinan-kemungkinan bencana yang lain itu bisa diminimalisir. Nah itu lebih lebih ke sana arahnya,” ungkapnya.

Abdul Rohim menambahkan bahwa Perda ini juga akan mengatur disiplin dalam pembangunan di daerah rawan bencana.

“Meskipun itu misalnya dalam RTRW atau RDTR masuk dalam area pemukiman, maka kalau dari pemetaannya BPBD itu resiko dan potensi bencananya tinggi, maka dengan Perda itulah diatur. Misalnya di daerah tersebut tidak boleh dibangun pemukiman. Jika ada yang masih membangun, maka akan dikenakan sanksi misalnya begitu jadi ini lebih nanti mendisiplinkan karena nanti kalau terjadi bencana kan yang rugi warga sendiri,” pungkasnya.(ADV/DPRDSamarinda/Huda)

LAINNYA