
KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses tahapan clear and clean untuk menghibahkan aset tanah seluas 28 hektare di kawasan Jalan Poros Tenggarong Seberang Kilo 2. Lahan tersebut diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan kampus representatif bagi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, hibah barang milik daerah dapat dialihkan kepada lembaga pendidikan swasta sepanjang berstatus lembaga non-profit (non-profit oriented).
“Secara aset itu punyanya masih tercatat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Terkait dengan itu pada prinsipnya dalam aturan Permendagri memungkinkan kita daerah itu untuk menghibahkan kepada lembaga pendidikan asalkan lembaga pendidikan itu non-profit. Saya minta kemarin diskusi dengan rektor, tolong saya diberikan sebuah yurisprudensi daerah lain yang menghibahkan kepada perguruan tinggi swasta,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.
Sebelum proses legalitas disahkan, Disdikbud Kukar meminta pihak rektorat Unikarta menyajikan hasil audit kelembagaan guna memastikan operasional perguruan tinggi tersebut berfokus pada misi sosial pendidikan, bukan pada komersialisasi berorientasi keuntungan.
Keberadaan kampus megah berskala besar di Kukar diyakini akan menciptakan dampak berganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi kawasan lokal, mulai dari maraknya hunian indekos, jasa kurir dan laundry, hingga menjamurnya usaha mikro kuliner.
“Memang sudah saatnya Kutai Kartanegara itu mempunyai universitas yang representatif. Kenapa? Kalau ada universitas di tempat kita yang bagus, itu efek dominonya atau efek spiralnya terhadap ekonomi UMKM kita tuh luar biasa. Satu, di situ akan tumbuh kos-kosan. Dua, akan tumbuh warung-warung, jasa laundry, jasa sewa ATK, semuanya akan tumbuh,” pungkasnya.(adv)
Tidak ada komentar