DPD RI Respon Usulan Pilkada Lewat DPRD, Andi Sofyan: Perlu Kajian Mendalam

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Des 2024 12:08 0 304 Harian Republik

Samarinda – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai usulan pengembalian sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat tanggapan dari Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.

Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian serius untuk memastikan relevansi dan dampaknya terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Menurut Andi Sofyan Hasdam, Prabowo menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini. Oleh sebab itu, Presiden menilai perlunya perbaikan sistem politik demi keberlanjutan demokrasi yang lebih sehat.

“Meski begitu, kita harus memahami bahwa sistem ini sudah diatur dalam amandemen UUD 1945. Pemilihan kepala daerah secara demokratis berarti secara langsung, sebagaimana diinterpretasikan sejak era Reformasi,” jelas Andi Sofyan Hasdam, yang juga mantan Wali Kota Bontang dua periode, saat menghadiri acara IKA Unhas di Bontang, Minggu (15/12/2024).

Ia menambahkan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD tetap tidak menjamin hilangnya praktik politik uang. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran mendalam dan pengkajian untuk menyempurnakan sistem ini.

“Prabowo juga mengingatkan bahwa negara-negara lain mungkin tidak ingin Indonesia maju. Asas Pancasila dengan nilai kekeluargaan dan perwakilan perlu menjadi acuan dalam diskusi soal usulan ini,” tegasnya.

Sejarah Dinamika Pilkada di Indonesia
Usulan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke DPRD bukanlah hal baru. Sistem ini pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah di awal era Reformasi. Sebelumnya, di masa Orde Lama dan Orde Baru, kepala daerah diangkat oleh presiden berdasarkan rekomendasi DPRD.

Setelah itu, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung mulai diterapkan pada Juni 2005. Namun, pada 2014, sempat muncul Undang-Undang Pilkada yang mengembalikan sistem pemilihan melalui DPRD.

Akibat penolakan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mempertahankan pilkada langsung.

Di era pemerintahan Joko Widodo, pilkada serentak menjadi kebijakan baru. Pada 27 November 2024, sebanyak 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, melaksanakan pemungutan suara secara serentak.

Dengan latar belakang tersebut, Andi Sofyan Hasdam berharap wacana pengembalian sistem pilkada ke DPRD dapat dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan sejarah, nilai demokrasi, dan kepentingan rakyat Indonesia

LAINNYA