Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sugiyono Menggelar Sosialisasi Perda di Samarinda. Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sugiyono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Agenda ini dilaksanakan, di Jalan gang baru 3, Gunung Lingai, Kota Samarinda, Kaltim, (08/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua RT dan para tokoh masyarakat setempat. Agenda ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan lebih detail mengenai perda tersebut kepada masyarakat, khususnya para pemuda.
“Jadi, inti sosper ini adalah untuk memberikan penjelasan lebih detail kepada masyarakat, juga sekaligus silaturahmi,” ujar Sugiyono.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiyono juga berdiskusi dengan tokoh masyarakat setempat, terkait isu-isu kepemudaan yang berkembang di wilayah tersebut. Ia menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk kemudian dirumuskan menjadi kebijakan yang relevan.
“Semua masukan dari masyarakat tentang situasi dan kondisi wilayah tersebut akan kita rumuskan,” lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar kegiatan sosialisasi ini para pemuda di daerah pemilihannya dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai generasi penerus bangsa.
“Pemuda sebagai garda terdepan sebagai generasi bangsa kedepannya. Pemuda harus berinovasi, berkreasi dan produktif dalam hal positif,” pungkasnya.
Penulis: Huda! Editor: Boni De Rosari