Tragedi Lubang Maut: Korban Jiwa Capai 52 Orang, Anhar Soroti Kelalaian Reklamasi dan Pengawasan

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Sep 2025 15:14 0 174 Harian Republik

SAMARINDA – Sebuah tragedi kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang warga meninggal dunia setelah tercebur ke bekas galian tambang pada Jumat (12/8/2025). Insiden memilukan ini menambah panjang catatan kelam korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur yang kini mencapai 52 orang.

Menanggapi rentetan kasus yang tak kunjung usai, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa tragedi ini merupakan bukti nyata dari lemahnya pengawasan pemerintah dan rendahnya komitmen tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan reklamasi sesuai aturan.

“Sejak awal seharusnya ada tanggung jawab dari perusahaan pemilik konsesi. Minimal dengan pemasangan rambu-rambu dan pengawasan khusus agar lubang tambang tidak terus menelan korban,” ujar Anhar, Senin (22/9/2025).

Anhar menyambut baik niat Wali Kota Samarinda yang menargetkan daerah ini bebas tambang pada tahun 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberhentian izin tambang bukan akhir dari masalah. Ia menekankan bahwa lubang-lubang lama tetap menjadi ancaman serius dan mematikan jika tidak segera ditangani.

“Penghentian tambang tahun 2026 bukan berarti masalah selesai. Yang paling mendesak adalah memastikan lubang-lubang bekas galian itu direklamasi agar tidak ada lagi korban jiwa,” kata politisi PDIP tersebut.

Lebih lanjut, Anhar menyoroti aspek finansial dari tanggung jawab lingkungan. Menurutnya, dana jaminan reklamasi (DJR) yang disetorkan perusahaan saat ini dinilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ia menuntut adanya pengetatan regulasi dan pengawasan.

“Dana jaminan reklamasi harus diperbesar dan penggunaannya diawasi secara ketat. Tanpa aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, perusahaan akan terus mengabaikan kewajibannya,” tegasnya.

Kasus terbaru ini kembali memicu desakan kuat dari masyarakat kepada pemerintah dan DPRD agar menghadirkan solusi konkret dan menghentikan status “lubang maut” yang selama ini menghantui warga. (ADV/DPRDSMD/Hd)

LAINNYA