Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub meminta agar seluruh jajaran sekretariat DPRD mampu menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat atau tempat aduan.
Hal itu dikatakan Rusman supaya keluhan dan harapan masyarakat tersampaikan keperluannya di lembaga Legislatif yakni DPRD Kaltim.
“Ya DPRD harus update terus informasi apapun yang sedang berjalan di DPRD Kaltim ini, seperti perda yang terbaru atau yang tengah berjalan apa saja,” ucapnya.
Rusman menilai dalam hal inilah peran dan fungsi Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terpenuhi yakni sebagai lembaga pelayanan dan penyambung aspirasi masyarakat Benua Etam.
Ia menilai sejauh ini masih banyak informasi peraturan daerah yang belum diketahui masyarakat secara merata.
“Padahal banyak sekali peraturan daerah yang dibuat lembaga DPRD Kaltim, namun secara penerapan sangat kurang. Sehingga dampaknya rakyat merasa tidak terwakilkan,” tegasnya.
Terakhir, ia menegaskan Perda merupakan hak masyarakat sehingga wajib untuk diketahui
“Jadi, peran lembaga DPRD harus bisa lebih masif lagi dalam mengakomodir hak-hak rakyat,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar