Samarinda- Keputusan pemberhentian empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, mengundang sorotan tajam dari beberapa anggota legislatif setempat, termasuk Anhar, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Keempat ketua RT tersebut, yakni Suprianto, Untung Suryan, Karmanto, dan Pinky Fi’liyan, dipecat dari jabatannya karena terlibat sebagai peserta pemilu, baik sebagai Calon Legislatif maupun pengurus partai.
“Ya keputusan tersebut merujuk pada aturan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 dan Rukun Tetangga Pasal 11 ayat 1 huruf (k), yang menyatakan bahwa syarat untuk dipilih sebagai pengurus RT adalah tidak boleh menjadi pengurus atau anggota salah satu partai politik,” Kata Anhar, Kamis (5/02/2024).
Meskipun demikian, Anhar merasa perlunya kajian ulang terhadap keputusan ini, terutama karena keempat ketua RT tersebut sudah menjabat sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Palaran, Anhar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini keliru dan dapat menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Samarinda, terutama karena dilakukan oleh pihak kelurahan.
“Nah makanya kita menekankan perlunya sosialisasi terkait peraturan tersebut agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat,” imbuhnya.
Anhar berharap agar pemerintah segera meninjau kembali keputusan tersebut demi menghindari terjadinya dampak yang merugikan dan adanya kesenjangan di tengah masyarakat.
“ Sehingga perlunya dialog dan koordinasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan yang memang itu memengaruhi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar